Bisa jadi, Tuhan yang saya sembah, adalah Tuhan yg picik, sepicik fikiranku, yang telah membuatNya. Bisa jadi juga, Tuhan yang Anda sembah, adalah juga Tuhan yg picik, Sepicik fikiran Anda, yang telah membuatNya. PERGOLAKAN PEMIKIRAN, zona para pemerhati dan perindu kebenaran. Singsingkan motifasi positif dalam berbeda pendapat. Pancarkan semangat fair-play dalam tiap kompetisi. Waspada untuk tak terjebak dalam stagnasi. Butuh nyali untuk berenang, menyelam dan terbang. Waspadai Ide ! Waspadai Fikiran ! Waspadai Kehendak !

TESTIMONI


Dibawah ini adalah testimoni dari saudara-saudara kita. Testimoni ini ditampilkan orisinal sebagaimana adanya tanpa editing. Kualitas testimoni Anda akan dinilai lebih bermutu di mata pembaca jika Anda menggunakan identitas "@gmail.com Anda" atau "Nama dan alamat website Anda", dibandingkan jika menggunakan "Anonymous (tanpa identitas)". Namun, itu semua kembali kepada pilihan Anda.


Per halaman kami batasi hanya 30 testimoni saja, agar loadingnya tidak terlalu berat, testimoni selanjutnya diteruskan pada halaman berikutnya.

3-TESTIMONI:

Assalamuailkum..
memasuki blog ini sepertinya memasuki sebuah nuansa yg penuh rahasia kebenaran.. perlu permenungan yg dalm untuk bisa memahami dengan baik tulisan bpk siwo agus hidayat ini. musah2an Allah membukakan hati dan fikiran saya hingga saya bisa memahami dengan baik, amieen.

Asswwwb Siwo,

Mohon diulas atau dimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai bisnis yang siwo jalankan dalam hal ini adalah mengenai forex, saya pernah lihat ada websitenya. Yang saya tanyakan adalah mengenai penadpat siwo mengenai usaha tersebut, bukan detil teknis atau bagaimana teknis sehari-harinya.

wass

PERTANYAAN:

Asswwwb Siwo,

Mohon diulas atau dimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai bisnis yang siwo jalankan dalam hal ini adalah mengenai forex, saya pernah lihat ada websitenya. Yang saya tanyakan adalah mengenai penadpat siwo mengenai usaha tersebut, bukan detil teknis atau bagaimana teknis sehari-harinya.

wass

____________________


JAWABAN:

Assalamu'alaikum wr.wb.

Yang saya tangkap dari pertanyaan Anda adalah: "Apakah HUKUM bisnis forex itu?'.
Semoga saja daya tangkap saya ini benar, sesuai maksud Penanya.

Mohon maaf, sebelum menjawab, saya ada sedikit pengantar, agar mudah memahami peta masalahnya. Boleh...?

Dalam perspektif HUKUM ISLAM, yang saya fahami, seluruh masalah hukum masuk pada katagori FIQIH. Fiqih, adalah ketentuan hukum, yang disimpulkan dari kaidah-kaidah dasar yang ada didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Penyimpulan itu (disebut istimbat hukum), hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai MUJTAHID atau MARJA'. Antara lain dari kriteria-kriteria itu, secara globalnya, adalah: 1) Ahli di bidang 'Ulumul Qur'an (berbagai disiplin ilmu tentang Al-Qur'an), 2) Ahli di bidang 'Ulumul Hadits (berbagai disiplin ilmu tenta Al-Hadits), 3) Ahli di bidang Istimbatul Hukum (berbagai disiplin ilmu Logika, Filsafat & ilmu-ilmu penyimpulan, deduksi maupun induksi), 4) Pribadi yang Adil (tidak pernah melakukan dosa, atau ma'ruf telah bertaubat). Selain yang memenuhi kriteria tersebut TIDAK BOLEH ikut-ikut menyimpulkan hukum fiqih (meskipun dengan segala niat baiknya).

Pengantar selesai, sekarang saya akan menjawab, "Apakah pendapat saya tentang hukum bisnis forex".

Sangat pasti bahwa, saya tidak punya pendapat, bahkan saya tidak boleh berpendapat, karena saya bukan Mujtahid/Marja'. Dalam lautan hukum fiqih ini, saya hanyalah pasien, yang butuh resep dokter, dan tidak boleh bikin resep sendiri.

Kewajiban saya dalam seluruh masalah fiqih, saya harus merujuk kepada Fatwa Mujtahid, tidak boleh kepada siapapun yang posisinya dibawah standar Mujtahid. Untuk bisa merujuk kepada mujtahid, sebelumnya saya diwajibkan mencari, membanding dan memilih (jika lebih dari satu), siapa yang A'lam (yang paling 'Alim). Setelah itu, saya bersandar sepenuhnya (taqlid) kepada Mujtahid pilihan saya tersebut, tanpa saya harus faham apa dasar/dalil kenapa ini wajib dan kenapa itu haram, karena, andai dijelaskan pun, mutu pribadi saya belum cukup untuk menampung penjelasan tersebut.

Jadi, dalam masalah FIQIH (sistem hukum), posisi saya adalh sebagai MUQOLLID (orang yang bertaqlid, orang yang ikut kepada yang telah diputuskan oleh Ahli Fiqih, tanpa harus faham argumentasinya kenapa putusannya begitu), karena saya memang tidak bisa selain itu dan tidak relevan selain itu.
Beda, kalau dalam masalah AQIDAH (sistem keyakinan), posisi saya adalah sebagai PEMIKIR (wajib faham, tidak boleh taqlid, tidak boleh ikut tanpa faham argumentasinya), karena hanya dengan itu saya bisa membangun keyakinan (sekali lagi keyakinan, bukan dogma).

Wal-akhir, merujuk kepada Mujtahid/Marja yang saya yakini, bahwa bisnis forex itu, setahu saya, tidak ada fatwa yang melarang. Semua yang tidak dilarang adalah mubah/boleh.

Begitulah, semoga sharing ini berguna, khususnya bagi Penanya.
Bagi yang ingin lebih detail, Anda bisa CALL saya di 0817449295 (proXL) atau 0298-610087 (PSTN) pada jam 10-12 siang/malam.

Atau...
Anda bisa bergabung pada acara "On Air" kami, keterangan acara dan jadwalnya bisa Anda dapatkan di: www.BerprosesMenujuKesejatianDiri.blogspot.com.

Demikian, semoga manfaat.
Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Semoga kita dipersaudarakan dalam Tuhan.

Wassalam wr.wb.
(siwo salatiga)

Post a Comment

          Pabila Anda merasa bahwa blog ini berguna bagi sesama,
          silahkan sumbangkan tanggapan atau komentar Anda
          dengan menuliskannya pada kolom dibawah ini.
          Semoga berkah. Semoga semakin berkah.